Tilang Elektronik Bekasi, Polisi Minta Kendaraan Segera Balik Nama

  • Oleh : Redaksi

Rabu, 31/Mar/2021 16:36 WIB


​​​​​BEKASI (BeritaTrans.com) - Satlantas Polrestro Bekasi menyebutkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kabupaten Bekasi masih sebatas peneguran saja. Namun, dalam waktu dekat pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera segera ditindak.

"Sekarang sifatnya masih berupa peneguran, tapi akan diberlakukan tindakan berupa tilang," kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Selasa (30/3/2021).

Menurut dia, pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik akan teridentifikasi melalui pelat nomor polisi kendaraan.

Dari situ, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran dan tilang yang dikenakan kepada alamat pada nomor polisi kendaraan sebagaimana yang ada pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga:
Simak Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak


Namun, tak menutup kemungkinan jika pemilik lama kendaraan akan mendapatkan surat tilang. Ini disebabkan pemilik baru kendaraan belum melakukan balik nama. "Itu pasti akan begitu, tidak perlu kaget karena kendaraan yang dulu dijual ke orang belum dilakukan balik nama," ujar Ojo.

Dia mengimbau segera melakukan balik nama untuk menghindari hal tersebut. Selain sebagai upaya meningkatkan disiplin pengendara juga menertibkan kendaraan-kendaraan yang belum melakukan balik nama di wilayah Bekasi.

Adanya ETLE meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) karena secara tidak langsung program tersebut mengarahkan pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor dan yang diuntungkan pemerintah.


Sehingga, PAD akan diperoleh Pemkab Bekasi ketika pemilik lama kendaraan dikenakan biaya tilang karena kendaraannya yang sudah berpindah kepemilikkan, tapi belum melakukan balik nama itu melanggar lalu lintas.

Baca Juga:
Awas Jangan Melanggar! Sistem Transaksi Jalan Tol Nirsentuh Terhubung dengan Tilang Elektronik

(lia/sumber:sindonews.com)

 

Baca Juga:
Catat, Ini Ruas Tol yang Pasang Kamera Tilang Elektronik atau ETLE