Balon Udara Boleh Diterbangkan Tapi Tak Dilepas Bebas

  • Oleh : Naomy

Kamis, 03/Jun/2021 12:11 WIB
Paparan di Press Background Ditjen Perhubungan Udara Paparan di Press Background Ditjen Perhubungan Udara


CIBUBUR (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara kembali menegaskan bahwa balon udara boleh diterbangkan namun tidak bebas begitu saja.

Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan, saat ini masih banyak masyarakat yang menerbangkan balon udara tanpa mengikuti ketentuan yang ada.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Dukung Pengujian BioAvtur Pesawat

Menurut dia, pada dasarnya pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat, namun tetap menyelaraskan budaya tersebut agar tidak membahayakan keselamatan orang lain.

"Melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018," ujar Rudi dalam Press Background Transportasi Udara di Cibubur, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:
Sempat Ditutup Sejak 2021, Penerbangan Sentani-Kiwirok Dibuka Kembali

Ketentuannya yang paling penting adalah penambatan tali balon udara. Hal itu karena dapat mencegah terjadinya hal-hal  tidak diinginkan, yang dapat membahayakan penerbangan.

Dengan adanya tali yang ditambatkan, maka balon udara tidak lepas bebas namun dapat diatur ketinggiannya yang tidak mengganggu penerbangan.

Baca Juga:
Indonesia Bareng Australia Gelar Konferensi Aviasi Keamanan Siber

"Kalau tidak ditambatkan, balon udara bisa sampai tertabrak pesawat, seperti yang pernah terjadi pada akhir 2020 lalu," ungkapnya.

Apalagi kreativitas masyarakat semakin beragam. Misalnya saja terkait bentukannya. Diketahui kini harganya tak murah, dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah.

Untuk menaikkannya pemanasannya bahkan yang tadinya hanya menggunakan petasan, kini ada yang memanfaatkan gas 3kg, agar terbang lebih tinggi.

"Tentu saja ini bisa membahayakan penerbangan maupun keselamatan orang lain," tutur dia.

Rudi menambahkan, pascalibur Lebaran, pihaknya sempat mendapatkan laporan pelanggaran masyarakat yang menerbangkan balon udara.

"Selanjutnya diproses oleh Kepolisian di antaranya di Wonosobo dan Ponorogo," ucapnya.

Press background ini dipandu moderator Kepala Bagia Humas Udara Budi Prayitno dan Pembicara lainnya Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan Hendra Ahmad Firdaus. (omy)