Ganjil Genap Jakarta Dikritik: Picu Kerumunan di Terminal-Stasiun

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 12/Agu/2021 14:29 WIB
Foto:Ilustrasi Foto:Ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Indonesia Traffic Watch (ITW) mengkritik diberlakukannya kembali kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19. 

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan upaya pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM level 4 di ibu kota. 

Baca Juga:
Long Weekend, Bisa Liburan di Yogyakarta Naik Angkutan KSPN DAMRI

"Kebijakan ganjil genap akan menimbulkan kerumunan di stasiun dan terminal atau tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan kepada wartawan, Kamis (12/8). 

Dia mengusulkan kebijakan ganjil genap tersebut tak diberlakukan hingga pandemi benar-benar usai. Menurutnya, ada potensi timbul klaster baru di tempat-tempat angkutan umum. 

Baca Juga:
Tol Indrapura-Kisaran Segera Terhubung Penuh, Waktu Tempuh jadi Makin Singkat

Pemicunya, kata dia, yakni pemenuhan terminal atau stasiun-stasiun kereta api imbas pengguna kendaraan bermotor yang tidak dapat melintas tidak pada hari yang ditentukan sesuai nomor platnya masing-masing. Selain itu, Edison mengingatkan bahwa kebijakan ganjil genap dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruas lalu lintas. 

Kemudian, kebijakan itu menurutnya memang ditujukan untuk mengendalikan pergerakan lalu lintas. Hanya saja, terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. 

Baca Juga:
Di HUT ke-48 Gapasdap, Kepala BPTD Banten Terima Anugerah Adhikarya Bahari Nusantara

"Berdasarkan kriteria karena perbandingan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan kapasitas jalan sehingga menimbulkan kemacetan," jelasnya. 

Situasi tersebut, berbeda dengan pandemi saat ini di mana yang perlu dibatasi ialah aktivitas dan interaksi antarorang sehingga tak terjadi penularan virus Covid-19. 

Di sisi lain, menurutnya, skenario penerapan ganjil genap saat ini bertentangan dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Waktu-waktu yang termaktub dalam beleid itu, disebut Edison terabaikan. 

"Pelaksanaan ganjil genap atau pembatasan lalu lintas dapat dilakukan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan jalan tertentu. Sementara ganjil genap diterapkan dari mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Tentu tidak sesuai amanat UU nomor 22 tahun 2009," kata dia. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta terhitung mulai Kamis (12/8) hari ini. Kebijakan akan berlaku hingga 16 Agustus. 

Ruas jalan yang terimbas sistem tersebut ialah: Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.(fhm/sumber:CNN)