PPKM Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Karantina Penumpang Internasional jadi 5 Hari

  • Oleh : Naomy

Senin, 11/Okt/2021 18:07 WIB
Simulasi penerbangan inteenasional di Bali Simulasi penerbangan inteenasional di Bali

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pembukaan penerbangan Internasional ke Bali yang akan dilakukan pada pekan ini, bersamaan dengan ditetapkannya perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober.2021

Baca Juga:
Luhut Apresiasi Dukungan Angkasa Pura I pada KTT G20

"Diharapkan mampu untuk
memulihkan Ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi Pra Pandemi. Namun pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun tetap masih belum berada di bawah satu," jelas Menko Marvest Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (11/10/2021).

Rencana pembukaan Bali sesuai arahan Presiden dalam Ratas siang ini menyampaikan, agar betul-betul disiapkan secara maksimal dan harus dilakukan simulasi terlebih dahulu sebelum benar-benar dibuka. 

Baca Juga:
Pengesahan Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri, Target Operasi Oktober 2023

Presiden berpesan agar protokol kedatangan dipintu-pintu masuk 
harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparant dan target capaian
vaksinasi juga harus dapat dikejar sebelum benar-benar dibuka.

"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, Pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," katanya.

Baca Juga:
Mulai Hari ini Karantina PPLN 3 Hari dan Uji Coba Tanpa Karantina di Bali

Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut :

• Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5%;

• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan;

• Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal;

• Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan min. USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19;

• Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.

Dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut :

• Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi

• Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri.Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi

• Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah 
direservasi selama lima hari; lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. 

"Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 
sudah bisa keluar dari karantina," ungkap dia. (omy)