Berlaku Pekan Depan, Perluasan Ganjil Genap Jakarta

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 23/Okt/2021 01:15 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Foto: BeritaTrans.com. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Foto: BeritaTrans.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Dari tiga ruas menjadi 13 ruas mulai Senin (25/10/2021).

"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers, dikutip dari detikcom Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Idul Adha

Aturan ganjil genap ini berlaku pada dua sesi, pagi dan sore mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Adapun aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin - Jumat, kecuali tanggal merah.

Sambodo mengatakan perluasan ganjil genap ini berlaku pada pekan depan tepatnya Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Wisata Puncak Bogor, Berikut Lokasi Penyekatannya

Berkut daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.

- Sudirman

Baca Juga:
Hari Ini Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

- M.H. Thamrin

- Rasuna Said

- Fatmawati

- Panglima Polim

- Sisingamangaraja

- MT Haryono

- Gatot Subroto

- S. Parman

- Tomang Raya

- Gunung Sahari

- D.I. Panjaitan

- Ahmad Yani (dn/sumber: cnbcindonesia.com)