Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Dari tiga ruas menjadi 13 ruas mulai Senin (25/10/2021).
"Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers, dikutip dari detikcom Jumat (22/10/2021).
Baca Juga:
Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Panjang Idul Adha
Aturan ganjil genap ini berlaku pada dua sesi, pagi dan sore mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. Adapun aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin - Jumat, kecuali tanggal merah.
Sambodo mengatakan perluasan ganjil genap ini berlaku pada pekan depan tepatnya Senin (25/10/2021).
Baca Juga:
Polisi Terapkan Ganjil-Genap di Jalur Wisata Puncak Bogor, Berikut Lokasi Penyekatannya
Berkut daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.
- Sudirman
Baca Juga:
Hari Ini Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan
- M.H. Thamrin
- Rasuna Said
- Fatmawati
- Panglima Polim
- Sisingamangaraja
- MT Haryono
- Gatot Subroto
- S. Parman
- Tomang Raya
- Gunung Sahari
- D.I. Panjaitan
- Ahmad Yani (dn/sumber: cnbcindonesia.com)