DKI PPKM Level 1, Jam Operasional TransJakarta Sampai Pukul 00.00 WIB

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 06/Nov/2021 05:52 WIB
Bus TransJakarta. (Foto:Ist) Bus TransJakarta. (Foto:Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta (Transjakarta) Angelina Betris menyatakan pihaknya kembali melakukan penyesuaian waktu operasional yang berlaku per Kamis, (4/11/2021). 

Kata dia, hal tersebut sehubungan dengan ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. 

Baca Juga:
Musyawarah DPD Organda DKI Jakarta, Minta Pemprov Segera Selamatkan Industri Transportasi

"Waktu operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00 WIB - 24.00 WIB dari sebelumnya 05.00 WIB - 22.00 WIB," kata Betris dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11/2021). 

Lanjut dia, perpanjangan layanan tersebut akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute. Atau BRT Transjakarta untuk koridor 1 hingga koridor 13. 

Baca Juga:
BPTJ Sebut Transjakarta Siap Jadi Operator JR Connexion dan Transjabodetabek

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa dan Bali mulai 2 sampai 15 November 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. 

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," demikian bunyi diktum ke-18 sebagaimana dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (2/11/2021). 

Baca Juga:
26 Bus Listrik Resmi Mengaspal, Diluncurkan Dishub Provinsi DKI Jakarta, TransJakarta dan DAMRI

Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta berhasil turun ke PPKM level 1. Selain DKI, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, hingga Kabupaten Bekasi juga turun ke PPKM level mulai Selasa hari ini. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan sejumlah pelonggaran dilakukan saat pelaksanaan PPKM level 1. Salah satunya yakni terkait kapasitas pekerja di kantor atau WFO. 

"Jadi semuanya sudah ditingkatkan non esensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2021).(fh/sumber:liputan6)