Mendagri Tito Resmi Batalkan PPKM Level 3, Waktunya Liburan

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 12/Des/2021 09:09 WIB
Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.(Ist) Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.(Ist)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian resmi membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru, aturan diubah dengan menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah. 

Aturan baru ini dituangkan Tito dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang berlaku selama libur nataru pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. 

Baca Juga:
Jalan Tol Bangkinang-Koto Kampar Kembali Ditutup Usai Libur Nataru

Dalam aturan ini, pemerintah pusat hanya meminta pemerintah daerah untuk memperketat protokol kesehatan di wilayahnya sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah, sekaligus memperkuat 3T (testing, tracing, dan treatment), serta mempercepat vaksinasi. 

Semua alun-alun wajib ditutup pada malam pergantian tahun agar tidak menimbulkan kerumunan masyarakat. 

Baca Juga:
Sebanyak 4,9 Juta Kendaraan Lintasi 3 Ruas Tol Milik Astra Infra Selama Libur Nataru

Kegiatan masyarakat yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri maksimal 50 orang. 

Perayaan tahun baru hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga yang tidak menimbulkan kerumunan. 

Baca Juga:
48.000 Kendaraan Lintasi Tol Fungsional Kuala Bingai-Tanjung Pura Selama Nataru

"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tulis Tito dalam instruksinya. 

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19. 

Beberapa aturan lain terkait ibadah natal dan perayaan tahun baru tidak diubah, sama seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri sebelumnya.(fhm)