Ditjen Hubud Tingkatkan Pengawasan Selama Periode Libur Nataru

  • Oleh : Naomy

Senin, 27/Des/2021 22:22 WIB
Suasana di Bandara Soekarno-Hatta (dok) Suasana di Bandara Soekarno-Hatta (dok)


Jakarta (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan penyelenggaraan penerbangan yang mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menerapkan ketentuan terkait pelaku perjalanan melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : INST 01 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Udara Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Instruksi ini akan mengatur ketentuan pelaksanaan bagi Penyelenggara Angkutan Udara, Penyelenggara Bandar Udara, dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, serta unit teknis terkait lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Monitoring Arus Balik Lebaran 2024, Dirjen Perhubungan Udara Apresiasi Semangat Karyawan AirNav

Untuk pengendalian khususnya di masa Nataru pihaknya mengendalikan frekuensi penerbangan pada rute-rute padat dan tidak memberikan tambahan kapasitas (extra flight), membatasi jam operasi bandar udara.

“Inspektur Perhubungan Udara akan meningkatkan pengawasan, pemantauan dan ramp inspection pada operasional operator terkait, termasuk angkutan udara, dan bandar udara,” ucap Dirjen Novie.

Baca Juga:
ICAO Berkunjung ke Jakarta, Bahas Peluang Kerja Sama Bidang Penerbangan Sipil

Penyelenggaraan Posko Pengendalian Transportasi Udara Tingkat Nasional yang ada di 51 bandara, baik domestik maupun internasional, dan dimonitor melalui Posko Pengendalian Terpadu di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan mulai 17 Desember 2021 sampai dengan 4 Januari 2022.

Sementara itu, melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) yang tersebar di 10 wilayah di Indonesia, diminta untuk melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19  dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat untuk penanganan pelaksanaan protokol kesehatan, dan mangantisipasi lonjakan pada puncak arus mudik dan arus balik.

Baca Juga:
Ditjen Hubud Gelar Mudik Inklusi Ramah Disabilitas

“Kami berharap agar pelaksanaan Nataru berjalan lancar dengan memenuhi aspek 3S+1C (safety, security, services, and compliances) serta mengedepankan penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tutup Dirjen Novie. (omy)