Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Super Air Jet menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan bagi penumpang yang hendak berpergian menggunakan perjalanan udara.
Direktur Utama Super Air Jet, Ari Azhari menyampaikan pelaksanaan penerbangan Super Air Jet berdasarkan persyaratan penerbangan domestik SE Kementerian Perhubungan No. 36 Tahun 2022 yang diberlakukan mulai 5 April 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Selain itu pelayanan Super Air Jet mematuhi ketentuan operasional sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No.16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:
Perdana Mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Pesawat Super Air Jet Rute Solo-Balikpapan PP
Syarat penerbangan
Baca Juga:
Super Air Jet Segera Hadirkan Rute Pangkalpinang - Batam
"Super Air Jet senantiasa mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ketentuan penerbangan saat pandemi Covid-19," ujar Ari Azhari.
Ari berharap kepada seluruh penumpang agar sebelum melakukan perjalanan agar memperhatikan seluruh persyaratan terbang yang berlaku. Seluruh sertifikat vaksin yang telah dilakukan maupun hasil test RDT-ANTIGEN dan RT-PCR dapat diakses dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sehingga dapat terbang dengan aman dan nyaman.
Baca Juga:
Super Air Jet Layani Rute Penerbangan Medan - Padang PP, Beroperasi Setiap Hari
Selain itu perlu diketahui bahwa kapasitas angkut (load factor) Penumpang sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No. 36/2022 yaitu 100%.
"Penetapan kapasitas angkut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Ari.(fhm)