Kemenhub Hentikan Kapal Angkut CPO Setelah Kemendag Terbitkan Larangan Ekspor

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 26/Apr/2022 05:39 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pasca pemerintah mengumumkan larangan ekspor minyak mentah atau CPO. 

Plt. Dirjen Perhubungan Laut Mugen Sartoto mengatakan apabila kementerian terkait yang mengelola/mengawasi tata niaga sudah mengeluarkan larangan ekspor, Kemenhub memastikan tidak akan ada kapal yang digunakan untuk ekspor CPO.  

Baca Juga:
Sukses Angkutan Laut Lebaran 2024, KSOP Utama Tanjung Priok Gelar Penutupan Bersama Stakeholder di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok

"Kami memastikan dokumen kapal dan muatan harus clean and clear sebelum Surat Persetujuan Berlayar atau SPB diberikan," ujarnya, Senin 25 April 2022.  

Selain itu, saat ini, Kemenhub masih menunggu aturan dari Kementerian Perdagangan terkait dengan larangan ekspor CPO ini. Pasalnya, apabila belum aturan dari Kemendag, Kemenhub juga belum bisa menerbitkan Surat Edaran untuk melarang kapal berlayar. 

Baca Juga:
Pangkalan PLP Tanjung Priok Gelar Apel Penutupan Posko Pengawasan dan Pengamanan Angkutan Lebaran 2024

Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Kementerian Perdagangan menyatakan belum bisa memastikan larangan mengekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) bisa menurunkan harga komoditas tersebut di pasaran. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan pemerintah saat ini tengah fokus menggodok kebijakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi itu. 

Baca Juga:
Dirjen Hubla Dorong e-Tiketing Diterapkan di Semua Layanan Kapal

Dia mengatakan tindak lanjut dari arahan Jokowi tersebut masih digodok dengan melibatkan sejumlah instansi penting seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Polri. 

"Inikan kami lagi usaha semua. Ini lagi digodok dalam rapat dengan beberapa menteri dan instansi soal tindak lanjut arahan Presiden [Jokowi] seperti apa," ujarnya kepada Bisnis.(fh/sumber:bisnis)