Selama Setahun AP21 Telah Menerima 81 Pengaduan dan Menangani Kasus Awak Kapal Perikanan

  • Oleh : Ahmad

Selasa, 26/Apr/2022 08:23 WIB
Foto:istimewa/ilustrasi Foto:istimewa/ilustrasi

TEGAL (BeritaTrans.com) – Tegal, Sejak terbentuk pada 01 Mei 2021, AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia) hingga 24 April 2022 atau hampir satu tahun organisasi ini berdiri, sedikitnya AP2I telah menerima dan menangani 81 (delapan puluh satu) pengaduan kasus awak kapal perikanan (AKP).

Baca Juga:
Terbitkan Aplikasi e-Latar, KKP Permudah Taruna Perikanan Akses Dunia Kerja

Pengaduan kasus tersebut masuk dengan berbagai sarana, baik melalui formulir pengaduan kasus online yang dibuat oleh AP2I melalui aplikasi google forms, pesan whatsapp, facebook, maupun datang langsung ke sekretariat AP2I.

Jika mengacu pada data pengaduan kasus yang masuk melalui aplikasi online google forms, terdapat 52 kasus, di mana urutan pertama sebanyak 37 (71,2%) adalah persoalan gaji yang tidak dibayar, kedua sebanyak 21 (40,4%) soal finish kontrak tetapi uang jaminan tidak keluar, dan yang ketiga sebanyak 7 (13,5%) adalah soal over kontrak.

Baca Juga:
Siapkan Pengemudi Angkutan Umum Andal, BPSDM Kemenhub Kerja Sama dengan Dishub DKI Jakarta

Selain dari jenis kasus yang dihadapi sebagaimana dijelaskan di atas, mayoritas para awak kapal yang mengadu telah berangkat atau diberangkatkan ke luar negeri oleh perusahaan keagenan awak kapal yang belum dan/atau tidak memiliki Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Baca Juga:
Kampus Kemenhub Siap Dukung Wujudkan Safe and Sustainable Transportation

Pada grafik di atas, dari 52 kasus diketahui bahwa para AKP mengetahui atau bisa melamar atau mendaftar pada perusahaan yang memberangkatkan mereka ke luar negeri sebanyak 46,2% dari sponsor, 32,7% dari teman, dan 11,5% datang sendiri melamar ke perusahaan tersebut, serta kecil beberapa diantaranya dari iklan di facebook, dan lain-lain, seperti dalam rilis yang diterima BeritaTrans.com, Selasa (26/4/2022). 

Pada gambar di bawah ini (grafik 1) kita dapat melihat bahwa pada saat sebelum mendaftar di perusahaan, mayoritas para AKP hanya memiliki atau menyiapkan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK), Ijazah Umum Terakhir, dan Surat Izin Orangtua/Istri. Sementara, jika kita lihat gambar (grafik 2) di bawah ini, persyaratan dokumen keimigrasian (paspor) dan kepelautan (buku pelaut dan sertifikat basic safety training/BST) mayoritas para AKP belum dan/atau tidak memiliki, di mana hal tersebut secara faktual dapat diasumsikan bahwa para AKP adalah orang yang non-skill atau belum berpengalaman untuk bekerja sebagai AKP.

Kemudian gambar di bawah ini membuktikan bahwa kekurangan dokumen persyaratan (paspor, buku pelaut dan sertifikat BST) para AKP baru dipersiapkan atau diurus setelah para AKP mendaftar di perusahaan tersebut, dengan dua opsi terbesar kepengurusannya yakni, yang pertama sebanyak 46,2% diuruskan oleh staf perusahaan menggunakan uang perusahaan (kemungkinan akan dipotong dari gajinya nanti apabila sudah bekerja), dan sebanyak 30,8% diuruskan oleh staf perusahaan tetapi menggunakan uang AKP (kemungkinan ini hanya jasa/pelayanan).

Kemudian, pada gambar di bawah ini kita dapat menduga bahwa para AKP selama dalam masa menunggu jadwal keberangkatan, hanya 32,7% yang mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan dari perusahaan tentang pekerjaan yang akan dihadapi atau dikerjakan di tempat kerja (di atas kapal), sementara sebesar 61,5% tidak mendapatkan Pendidikan dan Pelatihan tersebut.

Bahwa untuk diketahui bersama oleh para pembaca, dikutip dari laman SindoNews tanggal 18 Desember 2021, “Dari jutaan pekerja migran yang berangkat ke berbagai negara selama beberapa tahun terakhir, nilai dana remitansi yang dikirim ke Indonesia mencapai Rp160 triliun per tahun atau kedua terbesar setelah penerimaan devisa dari sektor migas,” kata Wapres saat memberikan sambutan kunci dalam acara Peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2021, Sabtu (18/12/2021).

 

Setelah membaca artikel di atas, apa yang anda pikirkan?

AP2I sendiri sih merekomendasikan kepada pemangku kepentingan yang terkait dengan AKP untuk:

1. Adanya Balai Pendidikan dan Pelatihan bagi calon AKP/AKP yang dibiayai oleh pemerintah (dialokasikan dari dana remitansi pekerja migran AKP) sehingga para calon AKP/AKP yang akan bekerja di luar negeri menjadi terlatih dan secara otomatis akan membuat gaji AKP bisa naik atau memiliki posisi tawar lebih.

2. Mendorong perusahaan keagenan awak kapal (ships manning agency) agar menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2000 tentang Kepelautan sebagai instrumen perlindungan AKP, minimal untuk saat ini.

3. Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, dan Kementerian Perhubungan memberikan informasi kapal-kapal yang bermasalah kepada masyarakat, sehingga perusahaan keagenan awak kapal dan/atau calon AKP/AKP tidak menempatkan dan/atau ditempatkan pada kapal yang tidak baik.

4. Mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota agar melakukan pembinaan dan/atau menutup perusahaan-perusahaan keagenan awak kapal yang belum memiliki SIUPPAK, untuk mencegah perekrutan dan penempatan AKP yang illegal atau unprosedural.

Penulis: AP2I (Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia), Tanggal 24 April 2022.(ahmad)