Ditjen Hubla Bahas Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perintis

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 19/Nov/2022 14:15 WIB
FGD tarif angkutan perintis laut FGD tarif angkutan perintis laut

 

MAKASSAR (BeritaTrans.com) - Transportasi memainkan kunci utama dalam pergerakan logistik sehingga strategi penetapan tarif (pricing strategy) menjadi isu penting dalam sistem transportasi laut dan logistik. 

Baca Juga:
Dirjen Hubla Dorong e-Tiketing Diterapkan di Semua Layanan Kapal

Apalagi dengan adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi karena 30-40 persen biaya operasional kapal adalah BBM.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha menyampaikannya saat menjadi Keynote Speaker pada Focus Group Discussion (FGD) Tarif Angkutan Penumpang Perintis secara daring Kamis (17/8/2022).

Baca Juga:
Posko Angkutan Laut Lebaran Ditutup, Dirjen Hubla: Penumpang Naik 13,96%

FGD yang mengangkat tema “Pengenaan Tarif Angkutan Penumpang Perintis Dalam Mendukung Konektivitas Angkutan Laut” bertujuan untuk menganalisa kesesuaian tarif angkutan kapal perintis serta merumuskan langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas tarif muatan penumpang kapal perintis.

"Tarif merupakan salah satu pertimbangan penting bagi konsumen dalam memutuskan pembelian jasa transportasi, selain pertimbangan kinerja operasi transportasi dan kualitas pelayanan," ujar Dirjen Arif.

Baca Juga:
Beri Layanan Kesehatan Terbaik bagi Pelaut, Ditjen Hubla Gelar Bimtek Diikuti 60 Dokter

Tarif transportasi ditentukan oleh berbagai faktor. Faktor utama yang memengaruhi tarif transportasi adalah jarak (distance), berat (weight), dan densitas (density).

"Penetapan tarif transportasi ditetapkan berdasarkan dua pentahapan. Pertama, pengelompokkan kategori jenis produk atau barang yang diangkut. Kedua, penetapan tarif berdasarkan jenis kelompok produk atau barang, berat, densitas, dan jarak," jelasnya.

Dia berharap, penetapan tarif angkutan laut oleh pemerintah tidak memberatkan dan dinilai layak (feasible) bagi pengguna angkutan laut, sehingga dapat meningkatkan kuantitas pengguna angkutan laut dan mendukung keberhasilan pelayanannya.

"Dengan tarif angkutan laut yang semakin murah atau feasible maka akan meningkatkan keberhasilan pelayanan angkutan laut yang dicerminkan oleh disparitas harga semakin menurun," kata Dirjen Arif.

Pihaknya meyakini bahwa penetapan tinggi rendahnya tarif merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut. 

Penentuan tarif yang terlalu kecil dapat mengakibatkan kerugian bagi negara karena biaya subsidi yang terlalu besar. 

Namun tarif yang terlalu tinggi membuat masyarakat tidak dapat menggunakan jasa transportasi karena tingkat penghasilan yang masih rendah. 

"Maka Pemerintah harus cermat dalam menentukan tarif yang ideal yang disesuaikan dengan keterjangkauan masyarakat, termasuk dalam pengenaan tarif angkutan penumpang perintis di Indonesia," tuturnya.

Turut hadir sebagai Narasumber FGD yaitu perwakilan dari Tenaga Ahli Kementerian Perhubungan, Biro Perencanaan, Biro Hukum, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan Akademisi. (omy)