Korlantas Siap Implementasikan Penegakan Hukum Sistem Bayar Tol Tanpa Setop

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 23/Mar/2023 20:08 WIB
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pada diskusi publik yang digelar oleh Institut Transportasi Nasional (Instrans) tentang kesiapan regulasi dan penegakan hukum dalam implementasi sistem bayar tol tanpa henti. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pada diskusi publik yang digelar oleh Institut Transportasi Nasional (Instrans) tentang kesiapan regulasi dan penegakan hukum dalam implementasi sistem bayar tol tanpa henti.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Regulasi dan penegakan hukum untuk sistem bayar tol tanpa henti atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih belum ada. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan pada diskusi publik yang digelar oleh Institut Transportasi Nasional (Instrans) tentang kesiapan regulasi dan penegakan hukum dalam implementasi sistem bayar tol tanpa henti.

“Banyak isu yang harus diperbaiki maka penegakan hukum untuk MLFF kedepannya harus efektif. Maka harus ada regulasinya,” kata Brigjen Pol Aan Suhanan yang mewakili Korlantas Polri, di Hotel Century Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

Kedua tambahnya, budaya hukum masyarakat mulai dari tunai ke non tunai banyak isu yang berkembang dan masyarakat yang belum siap. Maka perlu disiapkan untuk perpindahan dari non tunai ke MLFF.

“Saat bapak Kapolri mengambil kebijakan meniadakan tilang manual, kondisinya tingkat kepatuhan masyarakat jauh dari harapan. Ketiga, penegak hukumnya sendiri. Saat ini Polri memiliki ETLE berbasis data kendaraan bermotor juga banyak isu,” jelas Brigjen Pol Aan Suhanan.

Baca Juga:
Kakorlantas Polri: Selama Angleb, Kecelakaan Lalin Turun 8%

Brigjen Pol Aan Suhanan menambahkan kepemilikan kendaraan bermotor saat ini yang tidak sesuai dengan penggunanya hampir 30%. Korlantas Polri sudah mengusulkan kepada Kepala Daerah penghapusan Pajak Bea Balik Nama dan Progresif untuk memperbaiki data kendaraan bermotor.

“Prinsip Kepolisian sudah siap mendukung kebijakan pemerintah, apabila tidak ada PP kami bisa gunakan tilang untuk penegakan hukum MLFF. Kami juga sudah memiliki mekanisme ETLE, 3 hari pengiriman, 5 hari konfirmasi, 7 hari tidak membayar denda akan dilakukan pemblokiran STNK,” tandasnya.

Baca Juga:
Evaluasi Arus Mudik, Pemerintah Kini Bersiap Lancarkan Arus Balik

Turut hadir sebagai narasumber Sekretaris BPJT Dr. Triono Junoasmono, Direktur PT. Jasa Marga/Ketua Asosiasi Jalan Tol Indonesia Subakti Syukur, Kedeputian I Kantor Staf Presiden Helson Siagian, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Ir. Danto Restyawan.(fhm)