Cek Fakta: Pesawat Tak Terbang di Atas Ka`bah Karena Pusat Medan Magnet

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 30/Mar/2023 08:05 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ka'bah di Kota Suci Makkah, Arab Saudi, disebut tak pernah dilewati oleh pesawat. Media sosial mengaitkannya dengan klaim pusat medan magnet. Simak faktanya.

Salah satu klaim itu terungkap dalam unggahan di Facebook. Bahwa, tidak mungkin pesawat - atau bahkan burung - terbang di atas Ka'bah karena lokasi tersebut adalah "pusat daya tarik magnetis".

Netizen yang mengunggahnya menyebut hal itu membuat "tidak mungkin terbang di atas Ka'bah, apakah itu dengan burung atau bahkan dengan pesawat."

Klaim tersebut diposting pada 30 Mei 2021 dan sempat dibagikan lebih dari 1.500 kali dalam bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Arab, bahasa Portugis, bahasa Spanyol, hingga bahasa Melayu.

Rumor ini tampaknya sangat disukai oleh para penggemar teori konspirasi. Hal itu membuatnya kerap beredar dari tahun ke tahun, terutama di media sosial.

Dikutip dari Fact Check AFP, klaim tersebut palsu. Kenapa demikian?

Julien Aubert, seorang peneliti senior di Institute of Physics of the Golbe of Paris (IPGP), membenarkan bahwa Bumi memilki medan magnet, namun lokasinya bukan di Makkah.

Medan magnet adalah medan gaya yang berlaku pada benda bermagnet apa pun. Anomali magnetik memang ada di Bumi, tetapi pemetaan dan pengukuran dari para ilmuwan belum menemukan sesuatu yang khusus di Makkah.

Aubert menyebut meskipun ada anomali magnetik, bukan mustahil pesawat terbang melintas di atasnya.

"Gangguan magnetik tidak menghalangi pesawat untuk terbang. Gangguan tersebut paling banyak dapat mengacaukan kompas, tetapi pesawat jelas menggunakan sistem geolokasi yang lebih modern," kata dia.

Alasan religius

Larangan terbang di atas Makkah sendiri disebut karena alasan agama.

Serikat Pilot Maskapai Penerbangan Nasional Prancis (SNPL) mengatakan larangan penerbangan tersebut dibenarkan oleh pihak berwenang Arab Saudi karena "alasan ideologis [dan] penghormatan terhadap Ka'bah."

SNPL menambahkan Makkah dianggap kota suci dan hanya umat Islam yang diizinkan memasuki kota tersebut. Larangan ini termasuk juga wilayah udara di atas kota.

Pada sebuah dokumen di situs web Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi (GACA) berjudul "General Operating and Flight Rules" yang diterbitkan pada Desember 2015 dijelaskan bahwa pembatasan penerbangan dilakukan di dekat dua masjid suci.

Itu mengacu pada Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Meski demikian, ada beberapa pengecualian yang diberikan dalam beberapa kasus. Misalnya, terkadang helikopter diperbolehkan terbang di atas kota Makkah.(fhm/sumber:cnn)