Polisi Tindak Lebih dari 5 Pesepeda Listrik di Jalanan Bogor

  • Oleh : Bondan

Jum'at, 16/Jun/2023 13:14 WIB
Ilustrasi sepeda listrik. (Ist) Ilustrasi sepeda listrik. (Ist)

BOGOR (BeritaTrans.com) -- Polisi telah menindak pengemudi sepeda listrik yang berada di jalan raya kawasan Kota Bogor, Jawa Barat. Lebih dari lima orang telah ditindak.

“Kita sejauh ini sudah mengamankan lebih dari lima sepeda listrik,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Bogor Bentuk Komunitas Koplo Dalam Operasi Patuh Lodaya 2023

Pengendara sepeda listrik tersebut ada yang masih berstatus anak. Mereka ditindak dengan cara diberi peringatan dan dipanggil orang tuanya.

“Anaknya kita panggil, orang tuanya kita kasih tahu,” terangnya.

Baca Juga:
Satlantas Polres Bogor Berikan Pelayanan Perpanjang SIM Gratis di HUT ke-77 Bhayangkara

Galih menjelaskan beberapa tempat yang boleh dilalui oleh sepeda listrik. Hal itu diungkapnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

“Ada empat lokasi yang bisa digunakan sepeda listrik. Pertama, lokasi wisata. Dua, lokasi tertentu atau car free day (CFD). Tiga, obyek tertentu misal alun-alun yang dituangkan dalam perda. Empat, lokasi jalan raya tapi dengan lokasi jalur pedestrian yang luas yang di-perdakan pemda,” tambahnya.

Baca Juga:
Sambut HUT ke-77 Bhayangkara, Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Pengecekan Kesehatan Bagi Pengemudi Angkot

Selain membahayakan diri sendiri, anak-anak bersepeda listrik tersebut bisa membahayakan orang lain. Menurutnya, ada beberapa lokasi penyewaan sepeda listrik yang tidak melakukan pengawasan.

“Sosialisasi ini yang kami gencarkan. Ke depan, kami akan mengedepankan preventif dan preemtif, sehingga masyarakat paham kalau sepeda listrik nggak bisa digunakan ke jalan raya,” tandasnya. (Dan)