Antisipasi Kepadatan Lalin Selama KTT KE-43 ASEAN di Jakarta, Ada Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Tol

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 02/Sep/2023 11:38 WIB
Angkutan barang di jalan tol Angkutan barang di jalan tol

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menjelang perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN, Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Plt Kepala BPTJ Agung Raharjo menyampaikan, pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan yaitu berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta yang akan diberlakukan mulai  5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:
BPTJ Gelar Rapat Persiapan Operasi Angleb 2024 di Wilayah Jabodetabek

Total ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). 

"Pembatasan operasional kendaraan barang ini akan mulai berlaku 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September pukul 23.59 WIB”, ungkap Agung di Jakarta, Sabtu (2/9/2023).

Baca Juga:
Bersama BPTJ, Komisi V DPR Tinjau Kesiapan Angleb di Terminal Baranangsiang & Poris Plawad

Menurutnya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM)/ Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hingga sembako.

“Ada beberapa kategori kendaraan barang yang termasuk dalam pengecualian, mulai dari pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan dan pakan ternak, Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, urainya.

Baca Juga:
Hari Kedua Ramp Check Jelang Angleb, Dishub Kota Bekasi Temukan 4 Bus Tak Laik Jalan di Terminal

Pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT Ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. 

"Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas," ujar dia. 

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (omy)