Kemampuan Personel Bidang Pengawasan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air Ditingkatkan

  • Oleh : Naomy

Senin, 16/Okt/2023 19:05 WIB
Peserta pelatihan KPLP Peserta pelatihan KPLP

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tingkatkan kemampuan personel Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bidang pengawasan kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kembali menggelar kegiatan Peningkatan Keterampilan Penyelam KPLP Bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air di Jakarta 15 - 27 Oktober 2023.

Baca Juga:
Direktur KPLP: Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Kuasai Regulasi Nasional dan Internasional

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan / atau Pekerjaan Bawah Air, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2022, setiap pelaksanaan kegiatan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air di perairan Indonesia, dilakukan pengawasan oleh UPT setempat. 

Sesuai dengan lokasi kegiatan yang telah dicantumkan dalam Surat Izin Kegiatan Salvage dan atau Pekerjaan Bawah Air yang diterbitkan Direktorat KPLP agar kegiatan tersebut dapat berlangsung sesuai dengan rencana ataupun metode kerja yang telah ditetapkan untuk peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca Juga:
Kemenhub Gandeng US Coast Guard Verifikasi Penerapan ISPS Code di Pelabuhan

"Kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan kegiatan penyelaman, dan berdasarkan data yang ada kemampuan personel pada UPT di lingkungan Ditjen Hubla sebagai unsur pelaksana pengawasan dari segi kualitas maupun kuantitas masih perlu ditingkatkan," ujar Direktur KPLP Jon Kenedi, Senin (16/10/2023).

Pihaknya sebagai pembina kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air berupaya untuk meningkatkan kemampuan personel pada UPT secara bertahap, agar hasil pelaksanaan pengawasan yang dilakukan secara maksimal dapat tercapai sesuai yang diharapkan.

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Dia mengatakan, kegiatan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air tidak hanya dalam bidang penyelaman, namun masih diperlukan keterampilan tambahan antara lain keterampilan Hidrografi, Under Water Survey, Cutting dan Welding Under Water, Bouyancy/ Refloating, Dismantling, Survey, Maintenance, Repair dan lain-lain. 

"Oleh karena itu, Direktorat KPLP secara terus menerus melakukan Evaluasi terkait dengan kemampuan personel pada UPT disesuaikan dengan kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air yang sedang dan akan berlangsung, sebagai referensi untuk menentukan nilai kecukupan dan tentunya juga disesuaikan dengan kemampuan Anggaran  yang tersedia," tutup Jon.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Dit. KPLP, Een Nuraini Saidah menambahkan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan keterampilan para peserta dalam teknik dasar penyelam agar dapat melaksanakan kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air di wilayah kerja masing-masing dengan baik.

"Pelatihan ini dilaksanakan selama 13 hari sejak 15 - 27 Oktober 2023 dan diikuti oleh 30 peserta, yang berasal dari UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

"Pada kegiatan ini, para peserta akan diberikan materi yang meliputi teknis penyelaman dasar, pengetahuan penyelaman dasar, pemberian  pengetahuan   penyelaman yang aman, pengetahuan teknis  peralatan selam, pengetahuan teknis  peralatan salvage dan pekerjaan bawah air, pengetahuan teknis pemeliharaan peralatan selam, praktek kolam, dan praktek di perairan terbuka (laut)," tutur Een.

Adapun Materi pelajaran peningkatan keterampilan KPLP bidang salvage dan PBA terdiri dari teori di ruang kelas selama empat hari, evaluasi satu hari, praktek kolam tiga hari dan praktek di laut  selama tiga hari yang akan direncanakan di Pulau Pramuka.

Sebagai informasi, kegiatan salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan  terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya diperairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.

Sedangkan pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air. (omy)