Ditjen Hubla Mediasi Permasalahan Kerja Pelaut di Atas Kapal

  • Oleh : Naomy

Kamis, 18/Janu/2024 08:31 WIB
Mediasi terkait masalah pelaut Indonesia Mediasi terkait masalah pelaut Indonesia

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan senantiasa berkomitmen mendukung terwujudnya keselamatan dan kesejahteraan Pelaut Indonesia, salah satunya dengan cara membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Pelaut saat bekerja di atas kapal.

Kasubdit Kepelautan Direktorat Perlapalan dan Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano, menyampaikan bahwa Ditjen Hubla menerima laporan dari para Pelaut, baik itu soal keselamatan, kesejahteraan ataupun pemenuhan hak-haknya selama bekerja di atas kapal dan berupaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Salah satunya adalah laporan yang disampaikan Pery Rusniawan, Nakhoda TB. Sea Grandeur, yang saat ini bekerja di perusahaan Al Jazeera Shipping Co. W.L.L, Bahrain yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Atase Perhubungan KBRI Riyadh tertanggal 5 Janurari 2024.

Laporan dimaksud menyatakan bahwa Pelaut Indonesia tersebut mendapatkan kendala saat bekerja di atas kapal dan meminta bantuan untuk dapat dimediasi atau dipulangkan.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami mengundang PT Cleon Obor Samudra selaku Perusahaan/Agen pengirim, Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), serta Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) untuk bersama-sama membahas penyelesaian laporan dimaksud,” ujar Capt. Maltus.

Dia mengungkapkan, bahwa pada rapat mediasi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Rabu (17/1/2024), diketahui bahwa permasalahan tersebut sudah diselesaikan dengan baik oleh perusahaan tempat Pelaut tersebut bekerja.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Saat ini Pelaut tersebut masih tetap bekerja di atas kapal sampai dengan kontrak kerja berakhir Februari 2024. 

“Oleh karena itu kami meminta Agen menginformasikan kepada Pelaut tersebut agar segera membuat Statement of Fact (SOF) yang menyatakan permasalahan telah dapat diselesaikan dan mengirimkannya ke Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut, Capt. Maltus mengimbau kepada seluruh Pelaut Indonesia yang ingin bekerja di atas kapal, khususnya kapal asing, agar cermat dalam memilih Perusahaan/Agen Pelayaran.

“Saya imbau agar para Pelaut untuk cermat dalam memilih perusahaan tempat mereka bekerja di luar negeri maupun agen penyalur di tanah air. Cek dahulu perusahaan atau agen ini bermasalah atau tidak. Pastikan juga agen memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK),” tegasnya.

Selain itu, Capt. Maltus juga mengajak para Pelaut untuk melaporkan kepada Ditjen Hubla bila menemukan adanya perusahaan/agen, yang tidak terdaftar atau tidak memiliki SIUPPAK.

Adapun SIUPPAK menurut Capt. Maltus, adalah sebuah dokumen yang diperlukan oleh sebuah perusahaan untuk bisa merekrut awak kapal dan pelaut. 

Tanpa surat izin ini maka bisa dipastikan pemilik usaha tidak akan mempunyai izin untuk menempatkan awak kapalnya.

SIUPPAK ini sifatnya wajib mengingat Surat Edaran mengenai pembuatan SIUPPAK juga sudah disebarkan. Terlebih tujuan dari pembuatan surat perizinan ini adalah demi meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pelaut yang tercantum di perjanjian kerja Laut dan Collective Bargaining Agreement (CBA).

“Oleh karena itu, sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh Pelaut yang akan bekerja di atas kapal agar sebelum bekerja/direkrut memastikan perusahaan/agen penyalur memiliki izin usaha (SIUPPAK). Hal ini dapat dipastikan melalui website dokumenpelaut.dephub.go.id,” tutup Capt. Maltus. (omy)