Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tiga kapal perikanan yang diduga melakukan alih muatan (transhipment) hasil tangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) – 718 Perairan Kepulauan Aru.
BMKT merupakan salah satu sumberdaya kelautan yang unik, yakni bernilai sejarah dan sarat pengetahuan kemaritiman. Hingga saat ini, tercatat potensi lokasi BMKT di sekitar 700 titik kapal tenggelam yang tersebar di perairan Indonesia.
Sebuah kapal ponton menabrak badan bagian bawah jembatan Martadipura, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Kapal dengan nama TB Valdo III itu diketahui sedang mengangkut 1600 metrik ton konpeyor sabuk.
Dumpt truk nahas itu yang pertama nomor G-1323-M dikemudikan Rah, 28 warga Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Dan truk kedua R-1373-RK dikemudikan JI, 45 warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
"Kejadiannya berlangsung tiba-tiba. Saat menyetir menabrak pembatas jalan. Baru sadar ketika truk yang saya kemudikan sudah berada di bawah jembatan dan mengenai rel kereta api. Padahal sebelumnya saya sudah melambatkan laju kendaraan," ungkap Candra Triana.
Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu-lintas itu masing-masing sebuah truk colot diesel mengangkut muatan garam. Lawannya truk tronton yang menyeruduk dari belakang atau sama-sama satu arah. Muatan garam tumpah berserakan ke jalan menyebabkan arus kendaraan tersendat.