Ini Ancaman Sanksi ke Pemotor Masuk Jalur Sepeda Permanen di Sudirman-Thamrin

  • Oleh : Fahmi

Senin, 08/Feb/2021 13:01 WIB
Foto: Istimewa(MediaIndonesia) Foto: Istimewa(MediaIndonesia)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sanksi tidak hanya berlaku untuk pesepeda yang ke luar jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin. Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang masuk ke jalur sepeda permanen pun akan ada sanksinya. 

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pengemudi kendaraan bermotor yang masuk ke lajur sepeda permanen bisa dipidana penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu. 

Baca Juga:
26 Bus Listrik Resmi Mengaspal, Diluncurkan Dishub Provinsi DKI Jakarta, TransJakarta dan DAMRI

"Berdasarkan UU 22/2009 Pasal 287 ayat 1, bagi pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ancamannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000," kata Syafrin kepada wartawan, Ahad (7/2/2021). 

Syafrin mengaku pembahasan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin telah melibatkan kepolisian. Kini, rencana tersebut tengah terus dimatangkan. 

Baca Juga:
BPTJ: 9 Terminal di Jabodetabek Siap Layani Angkutan Nataru

"Sejak awal dalam pembahasannya kami sudah bersama-sama kepolisian," ucap Syafrin. 

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan permanenkan jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana tersebut dilakukan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan para pengguna sepeda. 

Baca Juga:
Tarif Bus TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soetta Diusulkan Rp 5.000

"Pembangunan jalur sepeda permanen ini bertujuan, antara lain, menjadikan sepeda sebagai moda pilihan dan alternatif dalam perjalanan first mile and last mile untuk menunjang kebijakan transportasi yang berorientasi transit, memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pesepeda di wilayah DKI Jakarta, serta mewujudkan Jakarta sebagai kota yang humanis, lestari, dan ramah lingkungan," ujar Syafrin melalui keterangan tertulis di situs PPID Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/2). 

Jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin selama ini bersifat pop-up. Syafrin mengatakan pembuatan jalur sepeda permanen itu dilakukan pada Februari-Maret 2021. Jalur sepeda akan dibuat selebar 2 meter dengan panjang 11,2 km. 

"Untuk proteksi jalur sepeda, kami menggunakan pot tanaman (planter box) dengan bentuk seperti rantai yang saling terkait," ucapnya. 

Syafrin menerangkan jalur sepeda permanen itu akan dilengkapi pijakan kaki di simpang dalam lintasan jalur, way finding atau petunjuk jalan, hingga rest area berupa bike rack pada trotoar. Selain itu, kata dia, Pemprov DKI akan membangun prasasti bicycle artwork sebagai landmark. (Fhm/sumber:detikcom)