Ditjen Hubla Fasilitasi Kepulangan 172 Awak Kapal dari Fiji

  • Oleh : Naomy

Kamis, 17/Jun/2021 07:36 WIB
172 awak kapal tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai terbang dari Fiji 172 awak kapal tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai terbang dari Fiji

 

JAKARTA (BeritaTrans. com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan fasilitasi kepulangan 172 awak kapal atau anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) dari Fiji.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Mereka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah menempuh perjalanan dengan pesawat carter Garuda Indonesia, Rabu (16/6/2021) malam.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta, ratusan ABK tersebut sempat tertunda kepulangannya, yang dijadwalkan Mei, lantaran adanya kebijakan penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

"Kami bersama instansi terkait berupaya penuh dalam pemulangan 172 ABK dari Fiji tersebut," ujar Capt. Hermanta di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Ratusan ABK itu bekerja di kapal penangkap ikan dan sebagian besar telah bertugas selama dua tahun. Namun karena adanya pembatasan dan sempat penutupan penerbangan, maka baru bisa kembali kemarin.

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

Setelah dilakukan komunikasi intensif antara Indonesia melalui KBRI Suva Kementerian Luar Negeri dan pihak Fiji, hingga akhirnya turun izin untuk repatriasi, bisa kembali ke Indonesia.

"Turut dipulangkan dua jenazah ABK WNI yang meninggal di atas kapal. Berdasarkan otopsi, kedua jenazah meninggal karena sakit lain, bukan Covid-19 sehingga dapat dibawa pulang," tutur Capt. Hermanta.

Sebelum kembali ke rumah masing-masing, seluruh ABK akan menjalani karantina sesuai prosedur tim penanganan Covid-19.

Keberhasilan repatriasi ini hasil kerja sama dan koordinasi yang baik antara Kemenlu, Kemenhub dan beberapa perusahaan Manning Agency sebagai pertanggungjawaban dari perusahaan yang merekrut dan memberangkatkan ABK. (omy)