Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pesawat yang biasa mengangkut penumpang dapat disulap untuk dapat membawa kargo?
Tentu saja jawabannya bisa! Namun maskapai tetap harus memiliki izin dulu lho, agar diperbolehkan sebelum mengangkut kargo.
Baca Juga:
Ditjen Hubud Dukung Pengujian BioAvtur Pesawat
Ya, pengangkutan kargo di dalam kabin pesawat penumpang diperbolehkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ditjen Perhubungan Udara No.17/2020.
Maskapai dengan pesawat penumpang dalam postingan instagram @djpu151, disebutkan bisa mengangkut logistik kebutuhan pokok hingga keperluan medis.
Baca Juga:
Sempat Ditutup Sejak 2021, Penerbangan Sentani-Kiwirok Dibuka Kembali
SE dikeluarkan dalam rangka penanganan pencegahan Covid-19, di mana perlu adanya dukungan untuk melayani pengangkutan kargo berupa logistik untuk kebutuhan pokok pangan, infectious substance, dan suplai medis. (omy)
Baca Juga:
Indonesia Bareng Australia Gelar Konferensi Aviasi Keamanan Siber