Polsek Bantargebang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Spesialis CBR

  • Oleh : Bondan

Senin, 10/Okt/2022 23:07 WIB
Jajaran Unit reskrim Polsek Bantargebang berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor). Foto: istimewa. Jajaran Unit reskrim Polsek Bantargebang berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor). Foto: istimewa.

BEKASI (BeritaTrans.com) -- Jajaran Unit reskrim Polsek Bantargebang berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor) yang berperan sebagai penadah atau Perkara  pertolongan jahat dengan mengamankan 5  (lima) pelaku yang khusus menerima hasil pencurian kendaraan bermotor roda dua yang khusus atau spesialis merk CBR.

Kapolsek Bantargebang Kompol Samsono, menjelaskan, lima pelaku AS, T, J, H dan AF  dimana  AS yang menjadi penjual yang berupa pretelan / Copotan sedangkan T yang menjadi penadah, pelaku T, J  dan AF sebagai kurir yang mengirim motor kepada tersangka AS.

Baca Juga:
Coffe Morning Dandim 0507 Bersama Wartawan, Kapolrestro Bekasi Kota: Peran Media Sumber Informasi dan Edukasi Kepada Masyarakat

"Kasus ini berawal adanya laporan Warga akan kehilangan sepeda motor Merk CBR ke Polsek Bantargebang pada minggu pagi sekitar pukul 04.30 wib pada tanggal 3 Juli  2022 di Jalan Raya Mustika Jaya, Mustika Jaya, Bantargebang, Kota Bekasi," kata Kapolsek Samsono dalam Konferensi pers ke media di Mapolsek Bantargebang, Senin (10/10/2022).

Kemudian kata Samsono, Korban pada tanggal 5 Juli 2022 melihat adanya postingan Facebook yang menjual sparepart berupa tangki bahan bakar punya Honda CBR.

Baca Juga:
Jelang HUT ke-75 Polwan, Polres Metro Bekasi Kota Kunjungi Purnawirawan yang Sakit

"Korban mengenali tangki CBR yang di Posting di Facebook dengan akun KAKA, kemudian menghubungi admin untuk melihat barang tersebut dengan alasan berminat untuk membelinya ," kata Samsono didampingi Kasie Humas Kompol Erna dan Kanit Reskrim AKP Karna Tiana.

Selanjutnya, terjadilah komunikasi korban dengan akun facebook bernama KAKA  yang dikelola saudara F. Setelah ditelusuri, kemudian pelapor janjian dengan F yang  menawarkan barang yang dipasarkan lewat Facebook.

Baca Juga:
Sinergitas Kapolda Metro Jaya, Temu Kangen Kor AA TNI-Polri Wong Kedu

Setelah datang ke tempat toko yang ditemui bos dari saudara F yang bernama AS, pelapor mencoba menawar apa yang sudah ditawarkan di dalam Facebook, namun demikian di dalam tokonya rupanya tangki  yang ditawarkan sudah terjual oleh saudara AS.

"Ada barang-barang yang dilihat oleh pelapor itu tadi, Dia melihat sekeliling tokonya ada barang dari CBR berupa lampu depan dan tutup tangki, kebetulan pelapor ini mengenali dan mencoba tutup tangki yang dia coba dengan kunci yang dibawa korban dan pas serta lampu CBR juga punya korban dengan ciri-ciri dari jejak digital yang disimpan korban berupa foto-foto," beber Kapolsek.

Dari hasil transaksi itu, Korban melaporkan kepada kami dan bekerja sama dengan kami akhirnya kami mengamankan saudara AS, lalu dilanjutakan penyelidikan dari mana barang itu dimilikinya.

Kemudian melakukan observasi dan menangkap saudara T dengan cara  memancing untuk menjual kembali  ke saudara T dimana T sudah berhubungan bisnis dengan AS selama 1 tahun dan AS mendapatkan bagian-bagian motor ini dari saudara T.

"Tersangka T ini sudah melakukan tindakan ini menjual hampir sekitar 50-an. Namun demikian yang dioperkan saudara AS sekitar 7 dan dia ditemani oleh teman-temannya pelaku J, H dan AF untuk mengantarkan barang tersebut," kata Samsono.

"Sehingga kami amankan dari 4 tersangka karena mereka rencana menjual dengan cara menjual barang-barang yang bukan kepemilikannya dan tidak disertai dengan surat-surat yang lengkap," lanjut Samsono.

Yang lebih uniknya lagi, kata Samsono, saudara T ini  hanya menerima motor CBR, tahunnya pun dibatasi jadi tahun 2016 di bawahnya tidak menerima pembelian dan hanya membeli 2016 sampai dengan 2021. Harga bervariasi antara 6  uta  sampai dengan 9 juta  ini sudah dijadikan mata pencarian oleh saudara T sehingga kami amankan.

"Mengenai tersangka yang betul - betul mencuri kendaraannya dari terlapor itu. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangkanya yang melakukan atau mencurinya,"pungkasnya.

Kepada pelaku dikenakan pasal 480 KUHPidana karena membeli, menukar ataupun menggadaikan ataupun menerima barang curian ancaman hukumnya kami kenakan pasal 481 KUHPidana dengan ancaman adalah 7 tahun Penjara. (Dan)