Jalan Tol Macet dan Berlubang tapi Tarif Terus Naik, Bagaimana SPM-nya kepada Pengguna!

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 31/Agu/2023 05:58 WIB
ITRW) mengadakan diskusi dengan tema ITRW) mengadakan diskusi dengan tema "Peranan Masyarakat dalam SPM jalan tol dan Konsekuensi Operator jalan tol, di Jakarta, Rabu (30/8/2023)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Indonesia Toll Road Watch (ITRW) mengadakan diskusi dengan tema "Peranan Masyarakat dalam Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol dan Konsekuensi Operator jalan tol, di Jakarta, Rabu (30/8/2023). Hal itu didasari oleh adanya rencana gugatan hukum atas regulasi pentarifan jalan tol oleh pengguna jalan tol karena banyak jalan tol yang dianggap tidak rusak dan macet.

Turut hadir sebagai pembahas Pengamat Transportasi dan Tata Kota, Yayat Supriyatna dan dari Pemerintah yaitu Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Pemangku Kepentingan, Sony Sulaksono Wibowo.

Baca Juga:
BPJT: Perbaikan Longsoran Tol Bocimi Butuh Waktu 2 Bulan

Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum bisa menaikkan tarif tol.

Pasalnya, setiap dua tahun sekali terjadi kenaikan tarif tol. Sedangkan, masyarakat merasa tidak ada peningkatan pada SPM jalan tol.

Baca Juga:
Ingin Mudik Gunakan Mobil Listrik? Perhatikan Hal ini!

Yayat Supriyatna menyampaikan, SPM jalan tol sangat penting bagi pengguna yang harus membayar tarif tol saat melintasinya. 

"Kalau dokumen publik, menurut Undang-Undang No.14 Tahun 2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), harus disampaikan ke publik dulu, harus dibuka," ujar Yayat dilokasiz Rabu (30/08/2023).

Baca Juga:
5 Ruas Tol Trans Sumatera Bakal Dioperasikan Gratis Selama Nataru

Dia mengingatkan, pentingnya SPM disampaikan terbuka kepada masyarakat sebelum Pemerintah memutuskan untuk menaikan tol yang selanjutnya diajukan oleh BUJT.

SPM Jalan Tol didefinisikan sebagai ukuran tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang harus selalu dipenuhi, meliputi kondisi perkerasan jalur utama, drainase, median, bahu jalan, dan ketentuan lain yang terkait dengan persyaratan teknis jalan tol.

Lalu, prasarana keselamatan dan keamanan meliputi petunjuk jalan, penerangan jalan umum, anti silau, pagar Ruang Milik Jalan, pagar pengaman, fasilitas penanganan kecelakaan, fasilitas pengamanan dan penegakan hukum,

Kemudian, segala sesuatu untuk menunjang keselamatan dan keamanan, prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol, mau itu unit pertolongan/ penyelamatan dan bantuan pelayanan, tempat istirahat, pelayanan, dansegala sesuatu yang mendukung layanan jalan tol, termasuk waktu tanggap dalam penanganan hambatan lalu lintas. 

Dia mengatakan SPM jalan tol bertujuan untuk menyeragamkan pelayanan dasar jalan tol yang dioperasikan oleh Badan Usaha Jalan Tol untuk menciptakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi  pengguna jalan tol.

Adanya juga tuntutan mendesak saat ini adalah mengurangi kerusakan jalan akibat adanya kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) . 

"Ketegasan Pemerintah bersama BUJT dengan  program Zero ODOL 2023 untuk pengendalian ODOL ditunggu ketegasannya. ODOL lebih memberikan manfaat untuk kepentingan siapa?," ujar Yayat.

Dia juga mengatakan, BUJT harus berani menjelaskan kepada public berapa besar kerugian yang diterima badan usaha dan Masyarakat yang menggunakan jalan tol.

Hal lainnya juga menurutnya, dibutuhkan penerapan teknologi untuk mengurangi kepadatan pada system pembayaran dan deteksi awal pencegahan ODOL beroperasional di jalan tol.

Kemudian, dibutuhkan evaluasi SPM Jalan Tol  dengan mengadopsi kemajuan teknologi  diimplementasikan di jalan tol di Indonesia. 

"Saat ini dalam penilaian jalan tol aspek teknologi tidak menjadi bagian prioritas dari penilaian. Hanya beberapa BUJT yang mengadopsi teknologi untuk membantu pelayanan Masyarakat," terangnya.

Sedangkan, Anggota BPJT, Sony menjelaskan SPM jalan tol merupakan bisa disampaikan kepada pengguna jalan dan merupakan dokumen publik yang bersifat teknis. 

Dia menerangkan Dasar Hukum SPM Jalan Tol yaitu tertuang pada Permen PU 16 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol.

"Standar pelayanan minimum jalan tol ini wajib dipenuhi oleh BPJT dalam rangka pelayanan kepada pengguna jalan," ujar Sony.

Dia pun menyampaikan alur kenaikan atau penyesuaian tarif tol regular dari awal akhir yang mana di dalamnya ada pemeriksaan pemenuhan SPM hingga dibuat formulasi tarif berdasarkan inflasi.

"Kami pun terbuka menerima masukan agar SPM bisa dibaca publik. Baik itu berupa formatnya kah, atau informasinya seperti apa," sambungnya.

SPM jalan tol tertera dalam regulasi yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Menteri PUPR.(fhm)