MANILA (BeritaTrans.com) - Pihak kepolisian Filipina berhasil menyelamatkan tiga sandera berkewarganegaraan Indonesia yang diculik oleh kelompok militan Abu Sayyaf. Militer Filipina, Jumat (19/3), mengatakan aparat juga berhasil menangkap salah satu penculik tersebut ketika speedboat militan dihantam ombak besar dan terbalik saat melarikan diri dari operasi pemerintah.
Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk mencari harta karun bawah laut dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT). Kendati demikian, saat ini aturannya masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk mencari harta karun bawah laut dari Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), meski saat ini aturannya masih digodok di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Bila pendapatan negara dari subsektor perikanan tangkap bertambah, perbaikan infrastruktur pelabuhan bisa lebih mudah dilakukan. Disamping itu, bantuan sosial untuk nelayan seperti bantuan kapal, asuransi, juga bisa lebih ditingkatkan volume dan nilainya.
Rencana Pemerintah yang akan membuka kembali izin pengangkatan oleh asing mengenai harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) mendapat protes keras dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Menanggapi hal tersebut, Penulis menyoroti salah satu amanah peraturan menteri dalam PP 27/2021, yakni ketentuan Pasal 180 yang menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola pengawakan Kapal Perikanan diatur dengan Peraturan Menteri.”.
Kini masyarakat Wilayah III Cirebon bisa menyaksikan secara langsung KRI Dewa Ruci karena sandar di Pelabuhan Cirebon pada Minggu (28/2/2021) hingga Rabu (3/3/2021), sebelum melanjutkan pelayaran ke Semarang selanjutnya menuju pangkalan Surabaya.
Menindaklanjuti pertemuan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut terkait keprihatinan atas masih ditemukannya penyelundupan benih bening lobster (BBL), Direktorat Jenderal PSDKP KKP nyatakan "perang" dengan praktik ilegal tersebut.
Operasi Gabungan yang terdiri dari unsur Direktorat Kepolisian Perairan (Dit. Polair) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil membekuk seorang pengepul yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL).