JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura I (Persero) mengajukan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Yogyakarta, yaitu dari Rp28,1 miliar menjadi hanya Rp10 miliar. Permohonan keringanan bayar itu diajukan AP I kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY.
Meskipun demikian terdapat kenaikan pergerakan, kata Herry, Bandara Ngurah Rai tetap memerhatikan tingkat layanan yang diberikan kepada penumpang dan fokus penerapan protokol kesehatan.
Berbagai regulasi tersebut diturunkan ke dalam kebijakan internal perusahaan seperti pedoman bagi manajemen limbah beracun dan berbahaya, pedoman pembangunan green building di bandara, pedoman implementasi ISO 14000:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, dan langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Presiden Komisi Uni Eropa mengatakan, Jumat (26/11/2021), blok itu sedang mempertimbangkan untuk menghentikan perjalanan udara dari wilayah selatan benua Afrika untuk menghindari penyebaran varian baru COVID-19.