Bandara kelolaan PT Angkasa Pura II Persero mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan untuk mendukung penuh implementasi kebijakan Pemerintah yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7) malam tersebut, khususnya dalam hal pengawasan terhadap ketentuan pelaku perjalanan orang dalam negeri. Hal tersebut ditujukan untuk menekan laju penularan Covid-19 dalam moda transportasi udara.
Total, jumlah calon penumpang pesawat yang telah menjalani vaksinasi di 18 bandara AP II mencapai lebih dari 50.000 orang calon penumpang pesawat, di mana yang terbanyak di Bandara Soekarno-Hatta sekitar 30.000 orang calon penumpang pesawat.
Seleksi mitra pengelola terminal kargo Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali kata dia, merupakan bagian dari upaya Angkasa Pura I dalam meningkatkan standar layanan jasa kargo di mana ke depannya layanan kargo di Bandara Bali dapat lebih efektif dan efisien.